Polisi di Medan baru-baru ini menangkap seorang pria berinisial ASM (49 tahun) yang terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi. ASM ditangkap karena mencoba menjual seekor beruang madu yang telah diawetkan kepada seorang warga negara Amerika Serikat yang tinggal di Lhokseumawe, Aceh, dengan harga mencapai Rp7,5 juta.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa ASM adalah warga yang tinggal di Jalan Tuba IV, Gang Perintis 6, Medan Denai. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal yang mencurigakan.
Dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi melakukan pengintaian yang intensif. Akhirnya, pada Rabu malam, tim penyidik berhasil menangkap ASM di Loket Bus Putra Pelangi di Medan Sunggal, di mana dia ditemukan membawa kardus berisi beruang yang telah diawetkan.
Penangkapan yang Mengungkap Aktivitas Ilegal
Penangkapan ASM tidak terjadi begitu saja, melainkan berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya aktivitas penjualan satwa dilindungi. Tim penyidik pun segera bertindak, melakukan pemantauan yang cermat sebelum mengambil langkah penangkapan.
Kombes Pol Jean Calvijn menyebut, saat ditangkap, ASM sudah membawa barang bukti yang jelas. Penyelidikan membuktikan bahwa ia menjual satwa liar ini melalui platform media sosial, yang menunjukkan bahwa perdagangan ilegal ini telah merambah dunia maya.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ASM telah terlibat dalam penjualan satwa ilegal sejak tahun 2022. Ia diketahui pernah menjual kuku beruang hingga kerangka buaya, menunjukkan bahwa degradasi lingkungan dan keberadaan spesies langka menjadi masalah serius yang perlu diatasi.
Transaksi dan Jaringan Penjualan Satwa Dilindungi
Menariknya, ASM mengaku bertransaksi dengan seorang pembeli berinisial AS, yang merupakan warga asing. Penggunaan media sosial sebagai sarana transaksi memperlihatkan betapa luasnya jaringan perdagangan satwa liar yang masih berlangsung, dan betapa sulitnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa ASM membeli beruang tersebut dari seseorang bernama D dengan harga Rp2,5 juta sebelum menjualnya kembali. Dapat dilihat bahwa ini adalah bagian dari jaringan yang lebih besar, dan petugas berharap bisa membawa pelaku lain yang terlibat ke pengadilan.
ASM adalah anggota dari komunitas jual beli satwa yang terdaftar di platform sosial media, menandakan bahwa ia bukan satu-satunya pelaku dalam jaringan ini. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya masalah perdagangan satwa liar yang melibatkan berbagai individu dengan peran yang berbeda-beda.
Implikasi Hukum Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi
Perdagangan satwa dilindungi, terutama dalam kasus ASM, memiliki konsekuensi hukum yang serius. Menurut undang-undang yang berlaku, ASM dijerat dengan pasal tentang pelanggaran terhadap perlindungan satwa liar yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima belas tahun.
Kombes Pol. Jean Calvijn menegaskan bahwa penangkapan ini adalah langkah awal dalam upaya menanggulangi perdagangan ilegal. Tindakan keras terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi spesies langka dari kepunahan.
Petugas polisi masih melakukan pengembangan kasus ini untuk menangkap D, penyedia beruang yang telah diawetkan tersebut. Kampanye untuk melindungi satwa liar tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelestarian spesies yang terancam punah.














