Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk mengambil langkah hukum terhadap PT Indobuildco, yang berperan sebagai pengelola Hotel Sultan di Jakarta. Gugatan ini meminta pembayaran royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat yang setara dengan Rp742,5 miliar kepada negara, terkait dengan penggunaan lahan yang berada dalam Kawasan Gelora Bung Karno selama kurang lebih 16 tahun.
Dalam proses hukum ini, kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa jumlah tersebut mencakup bunga dan denda. Penghitungan tersebut dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan dukungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dengan memperhatikan semua aspek hukum yang ada.
“Kami telah berulang kali melakukan penagihan royalti, termasuk mengeluarkan somasi, tetapi tidak ada respon dari PT Indobuildco,” tambah Kharis, menunjukkan ketidakpuasan dengan langkah-langkah yang diambil oleh pengelola hotel tersebut.
Tindakan Hukum yang Ditempuh oleh Pemerintah
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggugat PT Indobuildco di pengadilan perdata. Langkah ini diambil setelah upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil yang memuaskan. Kharis menuturkan, keputusan ini merupakan upaya untuk menagih royalti yang sudah jatuh tempo selama periode pemakaian lahan.
Ia menekankan bahwa semua proses hukum telah melalui pertimbangan yang matang. Dengan adanya tuntutan ini, diharapkan PT Indobuildco akan memenuhi kewajiban yang telah berjalan selama bertahun-tahun.
“Kami sangat berharap agar sidang ini dapat berlangsung dengan transparan sehingga hak-hak negara dapat dipenuhi,” ujar Kharis, saat memberikan keterangan di pengadilan.
Status Pembayaran Royalti oleh PT Indobuildco
Sebelum kasus ini, PT Indobuildco sebenarnya telah memenuhi sebagian kewajibannya. Mereka sebelumnya telah membayar royalti untuk periode penggunaan tanah dari tahun 1971 hingga 2002. Pembayaran ini menunjukkan komitmen awal perusahaan untuk memenuhi kewajibannya terhadap negara.
Pada tahun 2016, mereka juga membayarkan royalti untuk periode 2003-2006, termasuk denda dan bunga. Namun, masalah muncul ketika penggunaan tanah berlangsung hingga tahun 2023 tanpa pembayaran tambahan yang diperlukan.
Kharis menjelaskan bahwa meskipun perusahaan telah memenuhi beberapa kewajiban, mereka masih memiliki utang yang signifikan untuk periode 2007-2023. Hal ini yang menjadi alasan utama bagi pemerintah untuk melanjutkan proses gugatan ini.
Proses Gugatan di Pengadilan
Gugatan pemerintah terhadap PT Indobuildco telah ditetapkan dengan nomor perkara 287/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Sidang perdana telah berlangsung dan kini sedang memasuki tahap pemberian keterangan ahli. Proses ini diharapkan akan memperjelas sisi hukum dari permasalahan yang ada, baik itu terkait dengan kewajiban royalti maupun penggunaan lahan.
Dalam sidang tersebut, pihak pemerintah berharap dapat menegaskan argumen mereka dan membuktikan bahwa PT Indobuildco belum memenuhi kewajibannya. Tentu saja, ada harapan agar proses sidang berjalan dengan baik serta menghasilkan keputusan yang adil.
Kepada masyarakat, pemerintah juga ingin menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti, yang merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan kepada negara. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan lain dalam hal pemanfaatan lahan negara.