Pemerintah telah mengumumkan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama berbagai kementerian terkait. Keputusan ini diambil untuk memberikan panduan yang jelas tentang hari libur bagi masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami menetapkan total 17 hari libur nasional, dan cuti bersama menjadi delapan hari,” ujar Menteri Koordinator PMK, Pratikno. Pengumuman ini merupakan hasil dari pembahasan lintas kementerian yang menyepakati jadwal cuti bersama ini.
Keputusan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam merencanakan liburan dan aktivitas keluarga. Selain itu, penentuan tanggal cuti bersama juga mempertimbangkan berbagai perayaan keagamaan yang ada di Indonesia.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2026
Tahun 2026 akan memiliki banyak hari libur nasional yang dirayakan, mulai dari Tahun Baru hingga Hari Kebangkitan Yesus Kristus. Berikut adalah rinciannya:
1. 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi.
2. 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
3. 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
4. 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
5. 21 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
6. 22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
7. 3 April: Wafat Yesus Kristus.
8. 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
9. 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
10. 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
11. 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
12. 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE.
13. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
14. 16 Juni: 1 Muharam 1448 Hijriah (Tahun Baru Islam).
15. 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan.
16. 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW.
17. 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.
Rincian Delapan Hari Cuti Bersama pada Tahun 2026
Berdasarkan keputusan terbaru, terdapat rincian delapan hari cuti bersama yang telah ditentukan. Ini merupakan tanggal yang diharapkan bisa memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati waktu bersama keluarga.
1. Senin, 16 Februari 2026 berdampingan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
2. Rabu, 18 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1948.
3. Jumat, 20 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
4. Senin, 23 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
5. Selasa, 24 Maret 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
6. Jumat, 15 Mei 2026 berdampingan dengan Kenaikan Yesus Kristus.
7. Kamis, 28 Mei 2026 berdampingan dengan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
8. Kamis, 24 Desember 2026 berdampingan dengan Kelahiran Yesus Kristus.
Dampak Keputusan Cuti Bersama bagi ASN dan Masyarakat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa cuti bersama ini berlaku untuk Aparatur Sipil Negara. Hal ini sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan di Indonesia.
Dia juga menyebutkan, Keputusan Presiden akan dikeluarkan khusus untuk mengatur cuti bersama ASN. Ini bertujuan agar seluruh pegawai negeri mendapatkan kesempatan yang sama dalam merayakan hari libur.
Selain itu, Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyatakan bahwa keputusan libur ini dirancang dengan sangat adil untuk semua penganut agama. Dengan proporsi libur yang seimbang, diharapkan semua umat bisa merayakan hari besar keagamaan masing-masing dengan baik.
Setiap agama akan mendapatkan jatah hari libur yang proporsional, seperti, lima libur untuk umat Islam dan empat untuk Kristen Katolik-Protestan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghormati keberagaman di Indonesia.
Wakil Menteri Tenaga Kerja, Afriansyah Noor, mengungkapkan bahwa kesepakatan ini dihasilkan dari diskusi mendalam antara berbagai kementerian. Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan cuti bersama akan berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat.