Pengemudi ojek online atau yang lebih dikenal dengan sebutan ojol, baru-baru ini melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka mengklaim bahwa tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut akan dipenuhi oleh pemerintah dan lembaga legislatif terkait.
Dalam aksi tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menyampaikan bahwa beberapa perwakilan ojol sudah melakukan pertemuan dengan pihak DPR. Salah satu poin penting dalam tuntutan mereka adalah memasukkan RUU Transportasi Online ke dalam Prolegnas 2025-2026.
Igun menegaskan bahwa tuntutan mereka akan mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengemudi ojol.
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2025-2026
Igun menjelaskan bahwa RUU Transportasi Online yang sedang mereka perjuangkan perlu segera disahkan untuk memberikan kepastian bagi para pengemudi ojol. Menurutnya, proses pengesahan RUU ini memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga Presiden berinisiatif untuk membuat peraturan presiden (perpres) sebagai solusi sementara.
Perpres tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang setara dengan undang-undang bagi pengemudi ojol. Dengan adanya perpres, diharapkan semua peraturan yang ada sebelumnya menjadi tidak berlaku.
Lebih lanjut, dalam pertemuan tersebut, Igun menyatakan bahwa perpres juga akan mencakup pengaturan mengenai potongan aplikasi yang akan diatur maksimal 10 persen. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan para pengemudi ojol.
Seiring dengan itu, Igun menegaskan bahwa tuntutan mereka mengenai tarif untuk layanan makanan dan barang juga akan diakomodir dalam perpres. Dengan demikian, semua pengemudi akan mendapatkan perlakuan yang adil.
Dia juga menambahkan, tuntutan audit investigasi mengenai potongan 5 persen akan dimasukkan sebagai salah satu poin dalam perpres tersebut.
Program-program yang Merugikan Pengemudi Ojol Dianggap Tidak Adil
Igun berpendapat bahwa ada beberapa program yang dinilai merugikan pengemudi ojol, seperti adanya aceng, slot, multi order, dan program member. Semua program tersebut, menurutnya, harus dihilangkan untuk menjaga pendapatan para pengemudi.
Ia menyatakan, pengemudi ojol ingin kembali ke tarif reguler yang telah disepakati sebelumnya sambil menunggu kejelasan dari perpres. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa para pengemudi tidak dirugikan oleh program-program tersebut.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dan beberapa pimpinan komisi yang relevan. Hal ini menunjukkan bahwa pihak legislatif mulai menyadari kebutuhan dan kekhawatiran para pengemudi ojol.
Dalam pembicaraan tersebut, Igun mengungkapkan harapannya agar perpres dapat segera ditandatangani oleh Presiden. Namun, ia juga menyebutkan bahwa Presiden harus melakukan perjalanan ke luar negeri dalam waktu dekat.
Harapan pengemudi ojol adalah perpres bisa ditandatangani baik sebelum atau setelah perjalanan tersebut untuk memastikan kebutuhan mereka segera dipenuhi.
Menunggu Tindakan Lebih Lanjut dari Pemerintah dan DPR
Igun menjelaskan tentang pentingnya menunggu keputusan dari pihak pemerintah terkait perpres ini. Semua keputusan yang diambil diharapkan mampu memberikan rasa aman dan keadilan bagi para pengemudi ojol dalam menjalankan profesinya.
Dia mengingatkan bahwa pengemudi ojol telah berperan penting dalam transportasi massal, terutama selama masa pandemi. Untuk itu, pengakuan dan perlindungan dari pemerintah adalah hal yang mutlak diperlukan.
Dengan adanya perpres, diharapkan semua isu terkait komisi dan tarif dapat diselesaikan secara tuntas. Igun menekankan bahwa hal ini bukan hanya untuk kepentingan individu pengemudi, tetapi juga untuk kesejahteraan bersama dalam ekosistem transportasi online.
Dalam konteks ini, keterlibatan DPR menjadi sangat krusial. Keputusan yang diambil oleh lembaga ini akan berdampak langsung pada kehidupan para pengemudi ojol dan sektor transportasi secara keseluruhan.
Igun berharap agar pemerintah dan DPR bisa segera merealisasikan tuntutan ini dalam waktu dekat demi kebaikan semua pihak.