Aktor Ammar Zoni kembali mengejutkan publik dengan keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba. Walaupun sedang mendekam di tahanan, ia diduga masih menjalankan bisnis ilegal ini dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Bersama lima tersangka lainnya, ia terlibat dalam transaksi narkotika, yang diduga diperoleh dari jaringan di luar rutan. Kasie Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengungkapkan bahwa penyelidikan menunjukkan Ammar memiliki akses ke barang haram tersebut.
Fatah menjelaskan bahwa pengiriman narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Transaksi ini tampak mengindikasikan bahwa sistem pengawasan di dalam rutan memiliki celah.
Bagaimana Proses Transaksi Narkoba Terjadi dalam Rutan
Proses komunikasi untuk transaksi narkoba ternyata dilakukan melalui aplikasi pesan yang menggunakan telepon genggam. Hal ini membuktikan bahwa meskipun dalam tahanan, akses teknologi masih dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal.
Setelah Ammar berhasil mendapatkan barang haram tersebut, ia menyerahkannya kepada para tersangka lain untuk diedarkan di dalam rutan. Tindakan ini menimbulkan kekhawatiran pihak rutan yang curiga dengan aktivitas mencurigakan tersebut.
Selanjutnya, pihak rutan melakukan penggeledahan yang mengungkapkan keberadaan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya di ruangan kamar para tersangka. Penemuan ini semakin memperkuat bukti keterlibatan Ammar dan rekannya dalam peredaran narkoba.
Implikasi Hukum bagi Ammar Zoni dan Rekan-rekannya
Dari hasil penyidikan, Ammar Zoni dan kelima tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka diancam dengan hukuman berat, termasuk hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup.
Secara spesifik, pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku yang terlibat dalam transaksi narkotika dalam jumlah tertentu dapat dihukum sangat berat. Ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindakan yang dilakukannya.
Sebelumnya, Ammar Zoni sudah terlibat dalam beberapa kasus serupa, dengan catatan penangkapan yang cukup panjang. Catatan hukum ini tampaknya tidak menghentikannya untuk kembali ke jalan yang salah.
Latar Belakang dan Riwayat Hukum Ammar Zoni
Ammar Zoni bukanlah nama baru dalam dunia hukum terkait narkoba. Ia pertama kali berurusan dengan hukum pada tahun 2017, ketika ditangkap dalam kasus ganja dan sabu. Penangkapannya saat itu menjadi titik awal serangkaian masalah hukum yang dihadapinya.
Pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu dan menjalaninya dengan vonis tujuh belas tahun penjara. Meskipun telah dibebaskan pada 4 Oktober 2023, ternyata kebebasan itu tidak bertahan lama.
Kembali ditangkap pada 12 Desember 2023, Ammar seolah terjebak dalam siklus kebangkitan dan kejatuhan yang sulit diputus. Kasus ini menunjukkan bahwa upaya rehabilitasi dan penegakan hukum perlu ditingkatkan untuk mencegah individu terjerumus kembali ke dalam dunia gelap narkoba.