Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia tanpa mendaftar. Ini bukan sekadar formalitas; pendaftaran ini menjadi kunci untuk memastikan keamanan dan kedaulatan digital di tanah air.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menekankan pentingnya pendaftaran PSE dalam menjaga ekosistem digital yang sehat. Dengan pendaftaran, masyarakat bisa terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan dalam dunia maya.
Ketersediaan platform digital yang aman sangat penting bagi pengguna. Dengan banyaknya layanan yang terdaftar, diharapkan para pengguna merasa nyaman dan terlindungi saat beraktivitas di ruang digital.
Peraturan Pendaftaran PSE dan Kewajibannya di Indonesia
Pendaftaran PSE sebagai syarat operasional diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Melalui kebijakan ini, pemerintah memastikan bahwa semua penyelenggara sistem elektronik, baik domestik maupun asing, harus mendaftar sebelum mulai beroperasi.
Aturan tersebut mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan keselamatan digital. Pasal 2 dan Pasal 4 dari regulasi ini dengan jelas mengatur kewajiban pendaftaran untuk menjamin keamanan dan kedaulatan data di Indonesia.
Tidak hanya untuk administrasi, pendaftaran juga berfungsi sebagai sarana pengawasan yang lebih baik. Hal ini penting untuk melindungi pengguna dari potensi penyalahgunaan data dan informasi pribadi di internet.
Daftar PSE yang Terancam Diblokir Karena Belum Terdaftar
Daftar PSE yang berisiko diblokir mencakup sejumlah nama besar yang sering digunakan di Indonesia. Beberapa diantaranya termasuk aplikasi yang telah menjadi bagian penting dari kehidupan digital masyarakat.
Platform-platform seperti ChatGPT, Duolingo, dan Dropbox menjadi sorotan karena belum menyelesaikan proses pendaftaran. Jika ini tidak segera diatasi, mereka mungkin akan kehilangan akses ke pasar Indonesia.
Selain aplikasi pendidikan dan penyimpanan, platform e-commerce seperti Shutterstock dan Getty Images juga dalam daftar. Keberadaan mereka penting bagi banyak pengguna yang membutuhkan akses mudah ke bahan-bahan dan layanan profesional.
Risiko dan Sanksi Jika tidak Mematuhi Ketentuan Pendaftaran
Pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas bagi PSE yang tidak memenuhi kewajibannya. Jika notifikasi pendaftaran diabaikan, langkah-langkah administratif hingga pemutusan akses layanan akan diterapkan.
Alexander Sabar menegaskan, kepatuhan terhadap peraturan adalah suatu kewajiban bagi semua penyelenggara. Tanpa kepatuhan, mereka tidak berhak untuk terus menyediakan layanan di Indonesia.
Komdigi menyiapkan sistem Online Single Submission (OSS) untuk memfasilitasi pendaftaran. Mereka juga terbuka untuk membantu penyelenggara yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran ini.














