Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) baru saja mengeluarkan peraturan baru yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan sektor perumahan di Indonesia. Peraturan ini dinyatakan dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 18 Tahun 2025 mengenai Standar Kegiatan Usaha, Pelaksanaan Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di sektor perumahan.
Regulasi ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan kepastian hukum dan menjamin kualitas pelayanan di bidang perumahan. Pengaturan yang tepat dan tegas diharapkan dapat memberikan perlindungan kepada konsumen serta mendorong pelaku usaha untuk bertanggung jawab setelah mendapatkan izin.
Kementerian PKP menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai keterlambatan penyediaan hunian, kualitas bangunan yang tidak sesuai harapan, serta masalah dalam pengelolaan rumah susun. Melalui peraturan ini, diharapkan akan ada peningkatan dalam aspek pengawasan dan pembinaan pelaku usaha.
Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP, Fitrah Nur, menyatakan bahwa melalui kebijakan ini pemerintah tidak hanya sebatas menerbitkan izin, tetapi juga mengedepankan aspek pengawasan dan pembinaan yang lebih kuat. Hal ini tentunya bertujuan untuk menciptakan lingkungan usaha yang sehat, serta untuk melindungi konsumen dari potensi pelanggaran.
“Regulasi ini bertujuan untuk menutup celah hukum, di mana meski izin dipermudah, tanggung jawab pelaku usaha tetap diperjelas. Ini bukan pendekatan yang bersifat menghukum, melainkan lebih kepada pembinaan untuk menjaga keberlanjutan usaha dan melindungi konsumen,” jelas Fitrah Nur.
Dalam penyusunan regulasi ini, kementerian melakukan evaluasi hasil pengawasan serta menganalisis pola pengaduan dari konsumen. Komunikasi yang intensif dengan asosiasi pelaku usaha juga menjadi bagian penting dalam penyusunan peraturan ini.
Fitrah menambahkan bahwa masukan dari asosiasi pelaku usaha sangat berharga, karena mereka memerlukan kepastian aturan yang seragam di seluruh wilayah. Ini akan melindungi para pelaku usaha yang taat hukum dan memberikan alat kepada pemerintah untuk menindak pelanggaran dengan tegas.
Meningkatkan Kemudahan Perizinan Sektor Perumahan di Indonesia
Director Pembinaan Usaha Perumahan, Mulyansari, menjelaskan bahwa kegiatan pengembangan perumahan yang terdaftar dengan KBLI 68111 (Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa) telah diklasifikasikan sebagai usaha dengan risiko menengah rendah. Klasifikasi ini merupakan bagian dari penerapan PP 28/2025 tentang Penyelesaian Perizinan Berusaha.
Dengan klasifikasi ini, proses perizinan akan lebih mudah, di mana izin akan diterbitkan secara otomatis melalui sistem OSS yang memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Namun, kemudahan ini tidak mengesampingkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Kewajiban untuk pengembangan perumahan dijabarkan dengan jelas pada Pasal 6 Peraturan Menteri PKP 18/2025. Kegiatan pengembangan perumahan meliputi serangkaian kegiatan yang terencana, seperti perencanaan kawasan, pengadaan lahan, pembangunan infrastruktur, transaksi hunian, hingga pengelolaan awal bangunan.
Penting untuk dipahami bahwa meski izin bisa diterbitkan dengan mudah, aktivitas usaha tetap harus berada dalam kerangka standar dan tanggung jawab hukum yang berlaku. Ini akan memastikan bahwa kegiatan usaha tetap terjaga kualitasnya.
Regulasi ini juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pemenuhan kewajiban pelaku usaha melalui proses pengesahan dan pengawasan. Proses ini melibatkan mekanisme permohonan dan penilaian yang ketat untuk memastikan semua aspek terpenuhi.
Sanksi Administratif untuk Meningkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha
Pengenaan sanksi administratif diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 20, yang memberikan langkah-langkah tegas bagi pelanggar. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha dapat diambil jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya.
Langkah-langkah sanksi ini dirancang tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk mendorong pelaku usaha kembali kepada kepatuhan. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta iklim usaha yang sehat yang melindungi kepentingan konsumen di sektor perumahan.
Direktorat Pembinaan Usaha Perumahan terus berkomitmen untuk melakukan sosialisasi dan pembinaan agar peraturan ini dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk serta pemerintah daerah. Melalui kebijakan yang jelas, diharapkan akan ada kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan sektor perumahan di Indonesia dapat berfungsi dengan lebih baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal penyediaan hunian yang layak. Semua pihak diharapkan terlibat aktif untuk mewujudkan tujuan tersebut.
Pentingnya Kerjasama Antara Pemerintah dan Pelaku Usaha
Kerjasama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan implementasi peraturan ini. Melalui komunikasi yang terbuka, kedua belah pihak dapat saling mendukung dalam mencapai tujuan tersebut.
Di samping itu, pengawasan yang efektif juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. Dengan adanya partisipasi ini, diharapkan pelaku usaha akan lebih transparan dan akuntabel dalam menjalankan aktivitasnya.
Seluruh elemen diharapkan berperan dalam menciptakan lingkungan perumahan yang lebih baik. Kebijakan yang adil, jelas, dan dapat dipahami oleh semua pihak akan memberikan dampak yang signifikan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Oleh karena itu, pelaksanaan Peraturan Menteri ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju perbaikan sektor perumahan, yang tidak hanya berkaitan dengan izin, tetapi juga dengan pengawasan dan pembinaan secara berkelanjutan. Hal ini penting untuk memastikan semua pihak memperoleh manfaat dari kebijakan yang ada.
Dengan menjaga kualitas, tanggung jawab, dan kepatuhan, Indonesia dapat membangun sektor perumahan yang lebih berkelanjutan dan berdaya saing. Semua ini tentu saja merupakan harapan kita bersama untuk masa depan yang lebih baik di bidang perumahan.












