Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat kerjasama dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat proses sertifikasi halal serta meningkatkan daya saing produk dalam industri nasional.
Acara penandatanganan tersebut berlangsung di kantor Kemenperin di Jakarta Selatan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara dua institusi guna menjadikan produk halal sebagai salah satu nilai tambah yang signifikan bagi industri di Indonesia.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk membangun ekosistem halal yang lebih kuat di Indonesia. Dengan sertifikasi halal yang lebih mudah diakses, diharapkan produk-produk lokal dapat bersaing secara global.
Strategi Pengembangan Produk Halal di Indonesia
Dalam konteks perkembangan ekonomi, produk halal tidak hanya menjadi syarat bagi konsumen tertentu, tetapi juga merupakan instrumen penting untuk meningkatkan daya saing. Sertifikasi halal diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap produk lokal, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Ahmad Haikal menekankan bahwa produk halal harus mampu diakses oleh semua kalangan, termasuk pelaku UMK. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produk lokal dapat bersaing dengan produk impor yang sudah berstandar halal.
Menurutnya, penguatan ini bukan hanya akan meningkatkan kepuasan konsumen, tetapi juga memberikan pelindungan kepada industri dalam negeri. Dalam hal ini, BPJPH telah mampu memproses lebih dari 10 ribu pengajuan sertifikat halal setiap harinya, yang menjadi titik awal bagi pengembangan industri domestik.
Peran Sertifikasi Halal dalam Ekonomi Nasional
Sertifikasi halal bukan sekadar urusan keagamaan tetapi juga merupakan instrumen strategis dalam perlindungan industri domestik. Ini penting agar produk lokal dapat bersaing dengan produk impor yang telah memiliki sertifikat halal.
Ahmad Haikal mengingatkan pentingnya bagi produk lokal untuk memenuhi standar halal, terutama saat menghadapi produk dari luar negeri. Misalnya, produk keripik kentang dan kopi yang melimpah di Indonesia memerlukan sertifikasi untuk bisa bersaing dengan baik di pasar internasional.
Penting untuk menekankan bahwa halal bukan hanya sebagai label, melainkan juga sebagai simbol kesehatan, kebersihan, dan kualitas yang harus diperhatikan oleh semua pelaku usaha. Dengan dukungan dari BPJPH, diharapkan lebih banyak produk lokal akan memenuhi standar ini.
Peluang untuk Usaha Mikro dan Kecil
Peluang untuk usaha mikro dan kecil sangat luas jika mereka mampu memanfaatkan sertifikasi halal dengan baik. Sertifikasi ini dapat menjadi pionir bagi UMK untuk menembus pasar yang lebih luas, termasuk pasar internasional.
Ahmad Haikal juga menyebutkan bahwa produk halal bukan hanya sebuah perlindungan bagi konsumen, tetapi juga dapat meningkatkan reputasi dan daya tarik produk di pasar global. Dengan demikian, penting bagi setiap pelaku industri untuk memahami makna dan manfaat dari sertifikasi halal.
Lebih dari itu, produk lokal yang telah tersertifikasi halal dapat menjangkau konsumen dengan lebih baik. Ia mendorong pelaku usaha untuk memaksimalkan potensi produk yang mereka miliki agar dapat bersaing secara global, terutama di tengah banyak produk impor yang masuk ke pasar.














