Ketua Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan keprihatinan mengenai rendahnya penghasilan dan manfaat pensiun para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Terutama bagi mereka yang berada di golongan I dan II, banyak yang menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup setelah pensiun karena penghasilan yang didapat selama bekerja tidak cukup memadai.
Dalam konteks ini, Zudan juga menjelaskan bahwa banyak PNS yang terjebak dalam beban cicilan yang masih harus dilunasi hingga usia pensiun. Hal ini menyebabkan kesejahteraan mereka pasca-kerja tidak terjamin dan berpotensi mengganggu kualitas hidup di masa tua.
Usulan Sistem Gaji Tinggal untuk Meningkatkan Kesejahteraan ASN
Untuk mengatasi masalah tersebut, Zudan menyarankan penerapan sistem gaji tinggal atau single salary system. Sistem ini diharapkan dapat menggantikan skema gaji dan tunjangan yang terpisah saat ini yang dinilai kompleks dan tidak memadai.
Menurutnya, sistem gaji baru ini akan menghitung semua komponen dalam satu paket, termasuk tunjangan, sehingga gaji yang diterima ASN dapat meningkat signifikan. Ia meyakini bahwa skema ini akan memberikan keadilan yang lebih baik bagi ASN dan pensiunan yang selama ini terpinggirkan.
Zudan juga menekankan bahwa saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sedangkan tunjangan masih diabaikan. Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan pensiunan dapat menerima 75 persen dari total gaji dan tunjangan yang seharusnya dipersembahkan kepada mereka.
Pentingnya Dukungan dari Pemerintah dalam Perubahan Kebijakan
Korpri telah menyampaikan gagasan mengenai sistem gaji tinggal ini selama satu dekade terakhir. Oleh karena itu, Zudan mengharapkan Menteri Keuangan yang baru, Purbaya Yudhi Sadewa, dapat memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan ASN. Hal ini penting agar ASN merasakan manfaat dari kebijakan dan tidak merasa terpinggirkan.
Ia juga mengecam situasi di mana tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) di daerah seringkali tidak dibayarkan tepat waktu. Rutinitas pembayaran tunjangan perlu dipastikan agar dapat mencukupi kebutuhan hidup ASN, baik selama masa tugas maupun setelah pensiun.
Dalam pernyataannya, Zudan juga menekankan cita-cita sederhana Korpri; yaitu agar ASN dapat menikmati masa pensiun dengan tenang, tanpa tertekan oleh utang atau kewajiban yang harus diselesaikan. Hal ini sangat vital untuk menjaga martabat dan kesejahteraan ASN di masa tua mereka.
Reaksi Masyarakat dan ASN Terhadap Gagasan Baru Ini
Respon dari masyarakat dan ASN terhadap usulan ini bervariasi. Banyak yang menyambut positif gagasan sistem gaji tinggal karena dinilai dapat memperbaiki kondisi keuangan para pensiunan. Mereka berharap ini menjadi langkah awal untuk perbaikan yang lebih besar di ranah kepegawaian negara.
Namun, ada juga yang skeptis terhadap implementasinya, terutama terkait dengan anggaran yang dibutuhkan pemerintah untuk menerapkan sistem baru ini. Masyarakat berharap agar pemerintah dapat mengelola dan memprioritaskan anggaran secara bijak untuk kesejahteraan ASN.
Lebih lanjut, beberapa ASN menegaskan bahwa perbaikan kesejahteraan harus dilakukan secara komprehensif, termasuk penyesuaian gaji pokok yang adil untuk semua golongan. Hal ini penting agar ASN merasa dihargai atas pengabdian mereka selama ini.
Langkah-Langkah Selanjutnya untuk Mengimplementasikan Kebijakan Baru
Ke depan, Zudan menjelaskan bahwa langkah-langkah konkret perlu diambil untuk mengimplementasikan sistem gaji tinggal ini. Pertama, perlu ada kajian menyeluruh mengenai dampak kebijakan baru ini terhadap keuangan pemerintah dan ASN itu sendiri. Hal ini penting agar semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Kedua, sosialisasi kepada ASN mengenai sistem ini perlu dilakukan agar mereka memahami manfaat yang akan diperoleh. Komunikasi yang baik akan meminimalisir kebingungan dan meningkatkan dukungan terhadap kebijakan baru ini.
Ketiga, Zudan berharap adanya komitmen dari pihak kementerian untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan kebijakan. Dengan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, diharapkan kesejahteraan jajaran ASN bisa terwujud dalam waktu dekat.