Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada tanggal 4 September 2025. Keputusan ini diambil setelah adanya penjelasan dari Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Nurcahyo, tentang dugaan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun yang terkait dengan pengadaan alat tersebut.
Kasus ini berawal pada Februari 2020, ketika Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dalam pertemuan dengan pihak Google Indonesia, disepakati bahwa produk Chromium akan menjadi bagian dari program pendidikan yang lebih luas.
“Penggunaan Chromebook akan mendukung pendidikan di seluruh Indonesia, terutama bagi para siswa,” jelas Nurcahyo. Pertemuan tersebut bukanlah yang pertama, melainkan beberapa kali dilakukan oleh Nadiem untuk mendiskusikan produk Google dalam konteks pendidikan.
Rincian Pengadaan Laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan
Dalam upaya memuluskan pengadaan laptop ini, Nadiem mengadakan rapat tertutup melalui platform Zoom pada tanggal 6 Mei 2020. Ia mengundang beberapa pejabat penting dari jajarannya untuk membahas tahap-tahap selanjutnya dari proyek pengadaan tersebut.
Rapat ini berisi instruksi untuk memastikan bahwa semua peserta menggunakan alat komunikasi yang telah ditentukan. Dalam arahan tersebut, Nadiem menggarisbawahi pentingnya penggunaan Chromebook untuk pengadaan perangkat TIK di Kementerian Pendidikan.
Pada saat yang sama, Nadiem merespons surat dari Google mengenai partisipasi pengadaan alat TIK, padahal menteri sebelumnya, Muhadjir Effendi, tidak pernah memberi tanggapan. Ketidaksanggupan sebelumnya disebabkan oleh kegagalan uji coba pengadaan di tahun 2019.
Pentingnya Keputusan Strategis dalam Pengadaan TIK
Nadiem memerintahkan agar dokumen petunjuk teknis dan operasional disusun untuk pengadaan Chromebook. Instruksi ini datang dari NAM, yang juga menjabat sebagai Direktur SD, yang memulai proses dokumentasi untuk menyusun spesifikasi teknis.
Tim teknis kemudian menyusun kajian review yang berisi rincian teknis tentang Chromebook dan keuntungan penggunaannya dalam pendidikan. Penelitian ini menjadi acuan untuk menentukan spesifikasi apa yang diperlukan dalam pengadaan perangkat tersebut.
Selanjutnya, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud nomor 5 tahun 2021. Dalam lampiran surat keputusan tersebut terdapat penguncian spesifikasi yang mengarah pada penggunaan Chrome OS.
Dampak Pengadaan Laptop pada Sistem Pendidikan di Indonesia
Kasus ini tentunya akan berimplikasi besar terhadap kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di Indonesia. Komitmen pemerintah dalam menyediakan alat pendidikan yang berkualitas harus dipertanyakan, terutama dalam konteks pengadaan perangkat TIK.
Jika terbukti Nadiem berbuat curang, maka larangan terhadap pengadaan dari merek tertentu mungkin akan semakin ketat. Hal ini dapat berdampak pada kerjasama antara pemerintah dan perusahaan teknologi di masa depan.
Pentingnya transparansi dalam pengadaan publik tidak bisa dianggap remeh. Kasus ini merupakan pelajaran berharga bagi semua pihak dalam melakukan langkah-langkah pengadaan yang etis dan akuntabel dalam sektor pendidikan.










