Permohonan uji materi mengenai pemberian amnesti dan abolisi oleh presiden tengah diajukan oleh sekelompok mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bima. Mereka terdiri dari Sahdan, Abdul Majid, Moh. Abied, dan Rizcy Pratama, yang telah mengajukan perkara dengan nomor 262/PUU-XXIII/2025 kepada Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon mempertanyakan ketentuan Pasal 1 dari Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 yang berisi mengenai amnesti dan abolisi. Mereka berargumentasi bahwa pasal tersebut berpotensi melanggar beberapa pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1), karena dianggap tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai kewenangan presiden.
Di dalam ketentuan tersebut, terdapat penjelasan bahwa presiden memiliki hak untuk memberikan amnesti dan abolisi demi kepentingan negara setelah berkonsultasi secara tertulis dengan Mahkamah Agung. Meskipun diakui, para pemohon juga menegaskan bahwa kewenangan ini adalah hak prerogatif konstitusional presiden berdasarkan Pasal 14 UUD 1945.
Analisis Terhadap Kewenangan Presiden dalam Pemberian Amnesti
Meski kewenangan itu telah diakui, para pemohon memandang bahwa tanpa adanya pengawasan yang memadai, potensi penyalahgunaan kewenangan bisa terjadi. Mereka mengingatkan bahwa kurangnya batasan yang jelas bisa memunculkan interpretasi yang luas terhadap norma di Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi.
Pengawasan terhadap kewenangan presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi jadi isu krusial. Menurut mereka, ada kebutuhan mendesak untuk memasukkan pendapat DPR sebagai bagian dari mekanisme check and balances dalam kasus pemberian amnesti ini.
Dalam pandangan para mahasiswa ini, amnesti seharusnya hanya diberikan untuk perkara yang sudah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap. Pengawasan terhadap proses ini bisa menjadi langkah preventif untuk mengurangi kesewenang-wenangan dalam pengambilan keputusan soal pengampunan.
Usulan untuk Revisi Pasal yang Mengatur Amnesti dan Abolisi
Dalam permohonan uji materi ini, para mahasiswa mengusulkan Mahkamah Konstitusi untuk menginterpretasi ulang Pasal 1 UU Amnesti dan Abolisi. Mereka meminta agar pasal tersebut secara tegas menyebutkan bahwa amnesti dan abolisi hanya dapat diberikan kepada terpidana yang tidak lagi dapat diajukan banding atau telah mendapatkan putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Usulan ini juga menekankan perlunya pertimbangan dari Mahkamah Agung dan DPR dalam proses pemberian amnesti. Hal ini diharapkan dapat menambah waktu untuk menilai secara mendalam setiap kasus yang diajukan untuk amnesti.
Harapan dari para pemohon adalah agar lembaga-lembaga pemerintahan, terutama presiden, dapat menjalankan kewenangan tersebut secara konstitusional dan bebas dari risiko penyalahgunaan. Keterlibatan DPR diharapkan bisa memberikan sudut pandang yang berbeda dalam setiap pengambilan keputusan.
Implikasi Hukum dari Pemberian Amnesti di Indonesia
Pemberian amnesti tidak hanya mempunyai dampak hukum saja, melainkan juga dapat memengaruhi masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan transparansi dalam setiap keputusan yang diambil oleh presiden mengenai pengampunan untuk terpidana, terutama pada kasus-kasus yang mendapat perhatian publik.
Melalui pengawasan yang lebih ketat, diharapkan proses pemberian amnesti menjadi lebih bersih dari dugaan nepotisme atau favoritisme. Hal ini juga menjadi bagian dari penegakan hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua masyarakat.
Pentingnya revisi dalam ketentuan amnesti dan abolisi menjadi semakin jelas ketika mempertimbangkan dampaknya terhadap kepercayaan publik. Dengan adanya mekanisme pengawasan dan keterlibatan DPR, diharapkan publik menjadi lebih yakin bahwa proses pemberian amnesti berlangsung adil dan transparan.












