Dalam keterangannya, Linda menyampaikan pendapat tentang adanya kesalahan dalam perhitungan kerugian negara yang muncul dalam putusan pengadilan sebelumnya. Dia menegaskan bahwa kerugian yang terjadi di Asabri pada masa kepemimpinan Adam Damiri seharusnya hanya mencapai Rp2,6 triliun, bukan Rp22,7 triliun seperti yang dinyatakan dalam dakwaan.
“Dalam fakta persidangan disebutkan bahwa di zaman Pak Adam Damiri, kerugian keuangan negara hanya Rp2,6 triliun, bukan Rp22,7 triliun. Beberapa saham yang dihitung sebagai kerugian pun masih dimiliki oleh PT Asabri dan tetap menunjukkan kinerja positif,” ujar Linda dengan tegas.
Linda menambahkan, laporan yang membahas perhitungan itu telah mendapatkan pengesahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Dewan Direksi Asabri. Dia menjelaskan bahwa bukti baru tersebut dapat membuktikan bahwa mayoritas aset saham masih bernilai dan tetap memberikan keuntungan.
Lebih jauh, Linda juga membantah klaim mengenai adanya aliran dana korupsi ke rekening pribadi Adam Damiri. Ia menekankan bahwa uang sebesar Rp17,9 miliar yang disebut dalam dakwaan bukan merupakan hasil dari tindakan pidana, melainkan pengembalian utang dan investasi pribadi yang tidak berkaitan dengan Asabri.
“Tidak ada aliran dana dari Asabri kepada Pak Adam. Uang tersebut berasal dari pengembalian utang pribadi oleh dua individu, yaitu Harjani Prem Ramchand dan Sutedy Alwan Anis. Mereka bukan tersangka dan tidak mempunyai hubungan dengan Asabri,” tegasnya dengan penuh keyakinan.
Linda juga menganggap bahwa perhitungan uang pengganti dalam perkara ini tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, karena seharusnya hanya didasarkan pada hasil tindakan pidana, bukan pada transaksi pribadi.
Pemahaman yang Mendalam tentang Kerugian Asabri
Masalah kerugian yang dialami oleh Asabri mencuri perhatian banyak kalangan, terutama di sektor keuangan. Dengan adanya pernyataan Linda, jelas terlihat bahwa ada pergeseran dalam pandangan tentang besarnya kerugian yang tercatat.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa perhitungan kerugian ini melibatkan berbagai faktor yang harus dianalisis secara mendalam. Penilaian yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan menjadi acuan penting dalam menilai keakuratan klaim yang diajukan.
Asabri, sebagai institusi yang mengelola dana pensiun, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa aset yang dimiliki tetap dalam kondisi baik. Dengan dukungan data dan fakta yang kuat, Linda bekerja untuk membereskan kesalahpahaman mengenai kerugian yang dialami.
Klarifikasi Mengenai Aliran Dana
Pernyataan Linda mengenai aliran dana memberikan wawasan baru tentang struktur finansial yang ada. Dengan penjelasan bahwa uang yang disebut bukanlah hasil dari tindak pidana, melainkan dari pengembalian utang, perkara ini menjadi semakin kompleks.
Dia menjelaskan bahwa kedua individu yang mengembalikan utang tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan Asabri. Hal ini menjadi penting untuk mencegah stigma negatif yang mungkin timbul akibat kesalahpahaman.
Sikap transparansi ini mencerminkan keinginan untuk menjernihkan isu yang berpotensi mengganggu reputasi seseorang. Linda menunjukkan komitmennya untuk menyampaikan fakta berdasarkan bukti yang ada, bukan sekadar asumsi.
Pentingnya Evaluasi Ulang Perhitungan Kerugian
Evaluasi ulang terhadap perhitungan kerugian bukan hanya penting bagi kasus ini, tetapi juga untuk menciptakan kepercayaan masyarakat. Keterbukaan dalam proses hukum akan membantu masyarakat memahami situasi yang sebenarnya dan mengurangi spekulasi.
Diperlukan kerjasama antara berbagai pihak untuk menilai ulang dan memastikan bahwa semua data yang ada ditafsirkan secara objektif. Dengan demikian, keputusan yang diambil dapat lebih adil dan berdasarkan fakta yang akurat.
Dengan melibatkan berbagai lembaga terkait, bisa jadi langkah ini akan menjadi langkah awal untuk membenahi sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih baik. Kerugian yang disebutkan perlu dijadikan pelajaran agar kesalahan serupa tidak terulang di masa mendatang.














