Baru-baru ini, sekitar seratus anggota dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta. Tuntutan mereka jelas, meminta agar larangan merokok di tempat hiburan malam yang diatur dalam Rencana Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) dicabut demi kelangsungan usaha mereka.
“Kami meminta agar peraturan ini dicabut,” ujar Wakil Ketua Asphija, Ghea Hermasyah, di Jakarta. Menurutnya, penerapan aturan tersebut akan membuat pengunjung berkurang karena rokok dianggap bagian dari hiburan di tempat tersebut.
Ghea menegaskan bahwa larangan merokok sangat memberatkan para pengusaha hiburan. Mereka merasa sudah memenuhi semua izin yang diperlukan untuk beroperasi dan kini harus menghadapi aturan baru yang dianggap merugikan.
Dia juga menambahkan bahwa penerapan Raperda KTR ini tidak seharusnya diterapkan di tempat hiburan malam. Menurut Ghea, masih banyak lokasi lain yang lebih tepat untuk diterapkan aturan terkait paparan asap rokok.
Lebih lanjut, Ghea menyoroti pentingnya menjaga ketentuan lain yang selama ini telah ada, seperti larangan terhadap anak di bawah umur yang ingin memasuki tempat hiburan malam. “Seharusnya, penerapan aturan tidak menyasar ruang hiburan yang sudah memiliki batasan umur,” katanya.
Menghadapi protes ini, Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menjelaskan bahwa ada pasal-pasal dalam Raperda KTR yang memberatkan pelaku industri hiburan malam. Proses penyusunannya sendiri masih berlangsung dan perlu dibahas lebih lanjut.
Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta Menyampaikan Aspirasi
Dalam aksi unjuk rasa tersebut, anggota Asphija menyampaikan aspirasi mereka tentang dampak negatif yang dirasakan akibat adanya Raperda KTR. Mereka berargumen bahwa usaha hiburan mereka akan terancam jika aturan ini diterapkan.
“Aspek ekonomi menjadi salah satu fokus kami,” jelas Ghea. Dengan berkurangnya pengunjung, pendapatan dari tempat-tempat hiburan akan menurun drastis.
Sejumlah pengusaha berpendapat bahwa rokok telah menjadi bagian dari budaya di kalangan pengunjung tempat hiburan. Mereka melihat bahwa merokok dianggap sebagai suatu kesenangan yang mengiringi kegiatan bersosialisasi di tempat hiburan malam.
Pihak Asphija juga mengungkapkan keprihatinan terkait potensi PHK yang bisa terjadi jika Raperda KTR diterima. “Kami berharap pemerintah mendengarkan suara kami dan mempertimbangkan situasi ini sebelum mengambil keputusan,” ungkap Ghea dengan tegas.
Dampak Larangan Merokok terhadap Tempat Hiburan Malam
Penerapan larangan merokok dikatakan akan membawa dampak signifikan bagi operasional tempat hiburan malam. Banyak usaha yang sudah berjalan bertahun-tahun mungkin terancam tutup jika pengunjung sepi akibat aturan ini.
Ghea menekankan bahwa untuk banyak orang, merokok menjadi bagian dari pengalaman hiburan tersebut dan merupakan pilihan pribadi dalam lingkungan yang diatur. “Kami ingin agar pihak berwenang berpikir kembali tentang dampak ini,” ujarnya.
Namun, sisi negatif dari merokok tetap ada, dan anggota Pansus KTR seperti Yuke Yurike memahami bahwa kesehatan masyarakat juga harus menjadi prioritas. Perdebatan mengenai keseimbangan antara industri hiburan dan kesehatan terus berlanjut.
“Kami ingin menemukan solusi yang terbaik untuk semua pihak,” kata Yuke. Dalam hal ini, kolaborasi antara pengusaha hiburan dan pemerintah menjadi kunci untuk mencapai kesepakatan.
Proses Pembahasan Raperda KTR dan Harapan Ke Depan
Proses pembahasan Raperda KTR di DPRD DKI Jakarta masih berlangsung dan memerlukan partisipasi dari berbagai stake holder. Anggota Dewan berharap agar Raperda KTR bisa memfasilitasi regulasi yang bijak dan seimbang, menguntungkan semua pihak yang terlibat.
Pembahasan Raperda ini membutuhkan waktu untuk menghasilkan kesepakatan yang tepat. “Kami tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan,” jelas Yuke.
Para pengusaha berharap mereka bisa berkontribusi dalam proses pembahasan ini untuk menyampaikan aspirasi dan masukan yang konstruktif. “Kami siap berdialog dengan para pemangku kebijakan,” kata Ghea, menutup aksi unjuk rasa dengan penuh harapan.