Direktorat Kepatuhan Internal, atau Patnal, dari Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan pemeriksaan intensif terhadap 335 pegawai imigrasi yang diduga melanggar peraturan selama periode Januari hingga September 2025. Hasil evaluasi ini menunjukkan bahwa banyak pegawai di unit pelaksana teknis memerlukan tindakan disiplin yang bervariasi, berdasarkan tingkat pelanggaran yang mereka lakukan.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pegawai, tanpa terkecuali, mematuhi aturan yang berlaku. Yuldi Yusman, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, menegaskan pentingnya pengawasan internal yang dijalankan oleh Patnal bagi seluruh pegawai dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam situasi di mana terdapat indikasi pelanggaran, setiap pegawai imigrasi akan menjalani pemeriksaan yang komprehensif. Proses ini melibatkan klarifikasi serta tindakan lebih lanjut oleh tim Patnal yang dipimpin oleh Barron Ichsan, untuk memastikan keadilan terhadap setiap individu yang terlibat.
Pemeriksaan dan Rekomendasi Sanksi bagi Pegawai Imigrasi
Data dari Direktorat Patnal menunjukkan bahwa dari 335 pegawai yang diperiksa, terdapat berbagai rekomendasi sanksi yang diberikan. Rincian hukuman meliputi 56 pegawai dijatuhi hukuman disiplin ringan, 62 pegawai menerima sanksi sedang, dan 13 pegawai harus menghadapi hukuman berat.
Selain itu, 41 pegawai masih dalam tahap proses pemeriksaan, sementara 163 pegawai tidak terbukti melakukan pelanggaran. Patnal juga melakukan langkah lebih jauh dengan mempro justitia dua pegawai karena pelanggaran berat yang dapat mengarah pada tindakan pidana.
Pelaksanaan sanksi ini bertujuan untuk menciptakan iklim kerja yang lebih baik dan transparan di seluruh unit imigrasi. Setiap pegawai diharapkan sadar akan konsekuensi dari tindakan mereka dan berkomitmen untuk mempertahankan etika kerja yang tinggi.
Jenis Pelanggaran yang Ditemukan dalam Pemeriksaan
Pemeriksaan ini mengungkap berbagai jenis pelanggaran yang telah terjadi di kalangan pegawai imigrasi. Jenis-jenis pelanggaran yang paling umum mencakup pelanggaran etika, dengan dua kasus perselingkuhan yang teridentifikasi, serta delapan kasus pungutan liar.
Selain itu, terdapat 109 kasus yang terkait dengan ketidakpatuhan terhadap SOP yang telah ditetapkan. Penyalahgunaan wewenang juga menjadi isu serius dengan sembilan kasus yang dilaporkan, serta tiga kasus terkait tidak melaksanakan pengendalian terhadap anggota satuan kerja.
Data tersebut mencerminkan adanya tantangan yang signifikan dalam proses pengawasan dan disiplinnya pegawai imigrasi. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan dan peningkatan dalam penegakan aturan yang ada di lingkungan kerja mereka.
Pentingnya Pengawasan oleh Direktorat Patnal
Direktorat Patnal dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi Nomor 1 Tahun 2024 dan berfungsi untuk melakukan restrukturisasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keberadaan Patnal diharapkan membawa dampak positif yang signifikan terhadap sistem pengawasan internal dalam keimigrasian.
Selama sepuluh bulan pelaksanaannya, pengawasan oleh Patnal dinilai efektif dalam menghasilkan pengaruh positif. Pengawasan ini tidak hanya mengarah pada penegakan disiplin, tetapi juga meningkatkan kesadaran pegawai terhadap pentingnya menjalankan tugas mereka sesuai norma dan etika.
Yuldi Yusman menyatakan bahwa ketika ada pelanggaran, Patnal langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan. Hal ini memberikan sinyal bahwa pengawasan yang ketat akan meningkatkan kesadaran ASN, dan mendorong mereka untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.